Sukapura Ngadaun Ngora

Yavadvipa Galunggung West Java, Indonesia

Adat Istiadat Ritus

Memahami Warisan Budaya & Spiritual Leluhur Bag-II

Tempat Nyapu Kabuyutan di Nagaratengah dan Lingga Payung, Kabupaten Tasikmalaya

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe! Group Diskusi NYAPU KABUYUTAN https://web.facebook.com/share/p/1EoywwXNr1/

Pengantar Nyapu Kabuyutan Bagian-I

Oleh Agus Wirabudiman

Kabuyutan, menujukan tempat sakral/tempat ritual, tempat khusus yang harus dijaga kesuciannya. Menurut Darsa (2014), kabuyutan adalah Sebuah lokasi atau tempat yang disakralkan menurut aturan, seperti: keraton atau istana raja, kabataraan sebagai lembaga kaum rama, kawikwan sebagai lembaga golongan resi, mandala sebagai lembaga pendidikan, tempat peribadatan dan keagamaan, tempat pemakaman, dan sebagainya. Dalam Naskah Sunda Kuno Amanat Galunggung disebutkan, “Lebih berharga kulit lasun (musang) yang berada di tempat sampah daripada raja putra yang tidak bisa mempertahankan Kabuyutan” (Danasasmita et al, 1987).

Wilayah yang dimaksud Kabuyutan Galunggung, tersebut dalam Naskah Sunda Kuno Caritaparahyangan, “Tembey Sang Resi Guru ngajuga Taraju Djawa dipa, Taraju ma inya Galunggung, Djawa ma ti wetan”. Artinya: “Mula-mula Sang Resi Guru membangun pengukuh (bobot) pulau Jawa Dwipa, yaitu Galunggung, Jawa ada di sebelah Timurnya” (Atja, 1968). Arti kata “Taraju” menurut kamus Sangsekerta /jawa kuna Zoetmulder berarti “pair of scales, balance” (sepasang timbangan yang seimbang/sejajar). Ngajuga/pengukuh atau Ibu Kota dari Jawa Dwipa (Yavadvipa) yaitu Galunggung sedangkan yang disebut Jawa ada di sebelah Timurnya, yang berarti wilayah Jawa sebelah Baratnya itu Taraju (Galunggung) yang menjadi wilayaj Kerajaan Sunda Galuah Pakwan Pajajaran.

Adapun salah satu bentuk prilaku dalam menjalankan Amanat Galunggung tersebut khususnya dalam memelihara Kabuyutan di Galunggung, diantaranya dengan puja nyapu (menyapu) sebagaimana yang dilakukan oleh tokoh Bujangga Manik (Prabu Jaya Pakuan) yang hidup pada masa Kerajaan Sunda Galuh Pakwan Pajajaran 1482-1521 M, beliau menuliskan perjalanannya mengunjungi berbagai tempat, gunung/bukit hingga akhirnya menemukan tempat untuk menghabiskan masa hidupnya. Setiap tempat /kabuyutan yang dikunjungi Bujangga Manik /atau Jaya Pakuan selalu membersihakan / “nangtungkeun Lingga” kemudian menyapu disekelingnya “1290 A(ng)geus aing puja nyapu, linyih beunang aing nyapu,”. Bakti /puja nyapu merupakan salah satu ritual yang dilakukan oleh Jaya Pakuan (Sulasman at al, 2017: 186). “Sadiri aing ti inya/ sacunduk ka Gunung Ratu/ Sanghiang Karang Caréngcang/ éta huluna Cisokan/ landeuhan bukit Patuha/ heuleut-heuleut Lingga Payung/ nu awas ka Kreti Haji/ Momogana teka waya/ neumu lemah kabuyutan/ na lemah ngalingga manik/ teherna dek sri mangliput/ ser manggung ngalingga payung.”. (Hawe Setiawan).

Artinya: “Sepergiku dari sana/ sampai ke Gunung Ratu/ Sanghiang Karang Carengcang/ itulah hulu sungai Cisokan/ di kaki Gunung Patuha/ batas antara Lingga Payung/ yang bisa memandang jelas ke Kreti Haji/ berharap semoga terbukti menemukan tanah yang suci/ tempat yang menyerupai tiang permata/ lalu akan kutudungi/ mengembang ke atas bagaikan payung bertiang.”.

Di Lingga Payung, Gunung Payung sendiri selain terdapat Lingga, juga terdapat makam Ibu Rama Gumulung Putih dan makam-makam leluhur lainnya (Wawancara Juru Kuci, Baapak Uyun, 17 November 2012) begitu pun dilokasi Linnga Yoni, bukit Kabuyutan Indihiang, terdapat makam tua disekitar Lingga Yoni. diyakini bahwa keberadaan makam-makam disekitar Linnga baik Lingga Payung maupun Lingga Yoni merupakan leluhur yang terakhir memelihara keberadaan Lingga di lokasi tersebut agar dijaga, sehingga merawat dengan ritual puja nya disekita Linnga sekaligus merawat pemakaman yang berada disekitar Lingga.

Lingga Yoni di bukit Kabuyutan, Indihiang, Kota Tasikmalaya maupun Lingga Payung di Gunung Payung, Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya merupakan satu kesatuan wilayah yang beerasal dari Kabupatian Soekapoera. Soekapoera sebelum menjadi pemerintahan Kabupatian, pada masa Kerjaan Sunda-Galuh (Pajajaran), Soekapoera sendiri merupakan suatu negara bagian Pajajaran. Pendapat tersebut berdasarkan tulisan Hageman dalam Geschiedenis der Soendalanden yang menyatakan jumlah neraga-negaran bagian atau vazal-vazal kekuasaan Pajajaran (Hageman, 1869: 209 dalam Dirapraja, 2007: 52). Soekapoera sebagai kerajaan bawahan Kerajaan Pajajaran, diperkuat dengan adanya tinggalan arkeologi di Musium Alit Sukapura, salah satunya Goong Pajajaran dari Prabu /Perbu Siliwangi sebagaimana tertuang dalam Naskah Wasiat Leluhur Sukapura R. Indrayuda tanggal 16 Juli 1892, pada masa Bupati Sukapura ke-12 R. Kanjeng Dalem Bintang (1875-1900 M) (Sulasman at al, 2017: 26).

Seiring dengan adanya proses Arabisasi dan Kolonialisasi Barat di Nusantara khusunya di wilayah Soekapoera, Jawa Barat (Galunggung), pemahaman terhadap batu Lingga dan Arca dianggap sebagai bentuk penyembahan terhadap Batu dan patung (arca) yang dijadikan bukti bahwa Laluhur Soekapoera, Kerajaan Sunda-Galuh Pajajaran, Kebataraan Galunggung Bergama Hindu dari India. Oleh karena itu masyarakat Soekapoera tidak lagi menganggap penting untuk berziarah, merawat nyapu di Lingga Yoni Indihiang maupun Lingga Payung karena tidak beragama Islam, sehingga berzirah mapun menyapu yang sudah menjadi ritual bagi masyarakat Soekapura. Tasikmalaya waktu itu terutama saat sebelum puasa dan sesudah bulan puasa dilakukan hanya di makam-makam keluarga terdekat saja yang diketahui sudah beragama Islam. Namun bagi sebagaian masyarakat di kaki Gunung Payung (Awi Luar) tetap melaksanakan nyapu di Lingga Payung sebagai bentuk amat secara turun-temurun. Begitupun di Lingga Yoni hanya dilakukan oleh keluarga yang merawat bukit kabuyutan secara turun temurun, serta melayani bagi pengunjung tertentu yang hendak mengadakan ritual dan ikut serta menyapu (membersihkan lingkungan sekitarnya).

Selain itu, peristiwa peperangan kolonial Belanda, Jepang dan peristiwa pemberontakan DI/TII juga menjadi salah satu faktor terjadinya perpindahan penduduk disekitar Lingga Yoni dan Lingga Payung, sehingga bagi kelompok mayarakat yang biasanya selalu rutin mengikuti prosessi Nyapu di Lingga Yoni maupun di Lingga Payung di bulan Mulud, Ruwah (sebelum puasa) menjadi berkurang mengingat jauh dan keamanan keselamatan dalam perjalanannya. Walaupun sudah Merdeka, namun belum benar-benar merdeka dari doktrin yang selalu diajarkan dibangku-bangku sekolah, mimbar-mimbar pengajian, bahwa leluhur Nusantara (karuhun) menganut animism dan dynamism dengan arti menyembah roh nenek moyang dan menyembah batu dan arca atau beragama Hindu dari India.

Pada tanggal 10 November dan 17 November tahun 2012, mulai dilakukan penjelasan tentang lingga dilingkungan masyarakat sekitar Lingga Yoni dan Lingga Payung untuk mengembalikan makna symbol Lingga sebagai ringkasan pengetahuan diri manusia yang dibuat leluhur dalam bentuk Lingga dan arca. Selain itu dijelaskan pula bahwa tidak ada Agama Hindu di Nusantara semua itu doktrin kolonial barat yang menjadikan nama etnis, nama tempat Hindi, Hindia menjadi nama Agama. Mengenai istilah kata Hindu (Hinduism) bukan untuk agama (religion), dalam Encyclopaedia Of Religion And Ethics Volume VI, menuliskan, definisi ini tidak memuaskan, karena mengabaikan fakta bahwa Hinduisme bukanlah agama dalam arti kata yang digunakan oleh para sarjana Eropa. Seorang Hindu menulis: ‘Hinduisme adalah apa yang dilakukan seorang Hindu’; dengan kata lain, ini adalah soal ritual dan ketaatan sosial (Guru Prosad Sen, Introd. to the Study of Hinduism, 1893, p.9 dalam Hastings at al, 1919: 699). Istilah-istilah saat ini, Hinduisme dan Brahmanisme, berasal dari Eropa, satu-satunya istilah umum Hindu untuk agama adalah dharma, yang didefinisikan sebagai tatanan yang mapan, kebiasaan, lembaga, adat istiadat, ketentuan; aturan, kewajiban; kebajikan, jasa moral, perbuatan baik; hak, keadilan, hukum (Macdonell, Skr. Eng. Dict., London. 1893, s.v dalam Hastings at al, 1919: 699).

Daftar Pustaka

  1. Atja. (1968). Carita Parahyangan: Titilar Karuhun Urang Sunda Abad ke-16 Masehi. Bandung: Yayasan Kebudayaan Nusa Larang.
  2. Danasasmita, Saleh., Ayatrohaedi., Wartini, Tien., & Darsa, Ahmad, Undang. (1987). Sewaka Darma (Kropak 408), Sanghyang Siksakandang Karesian (Kropak 630), Amanat Galunggung (Kropak 632). Transkripsi dan Terjemahan. Bagian Proyek Penelitian dan Pengkajian Kebudayaan Sunda (Sundanologi), Direktirat Jendral Kabudayaan Dep Pendidikan Dan Kebudayaan Bandung Tahun 1987.
  3. Darsa, Ahmad. Undang (2014). Konsepsi Dan Eksistensi Gunung Berdasarkan Tradisi Naskah Sunda (Sebuah Perspektif Filologi). UADarsa-FIBU-1432014
  4. Dirapraja, Marlina, Itje. (2007). Perubahan Sosial di Tasikmalaya (Suatu Kajian Sosiologis Sejarah), Cet. 1-Sumedang: Alqaprint, 2007
  5. Hawe Setiwan, “Bujangga Manik dan Studi Sunda”. Fakultas Ilmu Seni dan Sastra Unpas Bandung.
  6. Hastings, James., Selbie, A. John, & Gray, H. Louis (1919). Encyclopaedia Of Religion and Ethics Volume VI. Cetakan 2, 1919. Printed In Great Britain By Morrison and Gibe Limited. Retrieved April 27, 2026, from https://archive.org/details/in.ernet.dli.2015.462323/mode/2up
  7. Sulasman., Ruhiyat., Wirabudiman, Agus., Syehabudin, Syehabudin, Abud, & Aripudin, Acep. (2017). Islamisasi di Tatar Sunda: Era kerajaan Sukapura. Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI