PENGETAHUAN TRADISIONAL - SUKAPURA.OR.ID
PENGETAHUAN TRADISIONAL

PENGETAHUAN TRADISIONAL

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 mengamanatkan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Atas dasar amanat tersebut, disusunlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari amanat pemajuan kebudayaan nasional Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 (selanjutnya disebut sebagai UU No.5/2017), dinyatakan bahwa pemajuan kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan. Dalam Pelaksanaannya mengacu pada pedoman Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kota Tasikmalaya sesuai Pasal 8 UU No.5/2017.

Ada pun Objek Pemajuan Kebudayaan sesuai Pasal 5 UU No.5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan salah satunya Pengetahuan Tradisional yaitu :

Seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat, yang mengandung nilai-nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya. Pengetahuan tradisional antara lain kerajinan, busana, metode penyehatan, Jamu, makanan dan minuman tradisional, serta pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Selamat Datang di Sukapura Ngadaun Ngora, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Ada yang Bisa Kami Bantu?

× Bisa Kami Bantu?