CAGAR BUDAYA - SUKAPURA.OR.ID
CAGAR BUDAYA

CAGAR BUDAYA

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 mengamanatkan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Atas dasar amanat tersebut, disusunlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari amanat pemajuan kebudayaan nasional Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 (selanjutnya disebut sebagai UU No.5/2017), dinyatakan bahwa pemajuan kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

Ada pun Objek Pemajuan Kebudayaan sesuai Pasal 5 UU No.5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan tersebut sebagai berikut :

  • Tradisi Lisan
    • Tuturan yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat, antara lain, sejarah lisan, dongeng, ramalan, pantun, dan cerita rakyat
  • Manuskrip
    • Naskah beserta segala informasi yang terkandung di dalamnya, yang memiliki nilai budaya dan sejarah, antara lain, serat, babad, hikayat, dan kitab.
  • Adat Istiadat
    • Kebiasaan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain, tata kelola lingkungan dan tata cara penyelesaian sengketa.
  • Ritus
    • Tata cara pelaksanaan upacara atau kegiatan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terusmenerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain, berbagai perayaan, peringatan kelahiran, upacara perkawinan, upacara kematian, dan ritual kepercayaan beserta perlengkapannya.
  • Pengetahuan Tradisonal
    • Seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat, yang mengandung nilai-nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya. Pengetahuan tradisional antara lain kerajinan, busana, metode penyehatan, Jamu, makanan dan minuman tradisional, serta pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta.
  • Teknologi Tradisional
    • Keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang atau cara yang diperlukan bagi kelangsungan atau kenyamanan hidup manusia dalam bentuk produk, kemahiran, dan keterampilan masyarakat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya. Teknologi tradisional antara lain arsitektur, perkakas pengolahan sawah, alat transportasi, dan sistem irigasi.
  • Seni Tradisional
    • Ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis warisan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/ atau medium. Seni antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media.
  • Bahasa
    • Sarana komunikasi antarmanusia, baik berbentuk lisan, tulisan, maupun isyarat, antara lain, bahasa Indonesia dan bahasa daerah.
  • Permainan Rakyat
    • Berbagai permainan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, yang bertujuan untuk menghibur diri, antara lain, permainan kelereng, congklak, gasing, dan gobak sodor.
  • Olahraga Tradisional
    • Berbagai aktivitas fisik dan/atau mental yang bertujuan untuk menyehatkan diri, peningkatan daya tahan tubuh, didasarkan pada nilai tertentu, dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus, dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain, bela diri, pasola, lompat batu, dan debus.

Selain dari 10 (sepuluh) Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) tersebut di atas, ditambah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 (UU No.11/2010) tentang Cagar Budaya menjadi 11 (sebelas) Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK).

Pasal 1, Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :

  1. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
  2. Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.

Selanjutnya masih dalam UU.No.11/2010 tentang Cagar Budaya dalam BAB III : KRITERIA CAGAR BUDAYA, Bagian Kesatu Benda, Bangunan, dan Struktur Pasal 5 menjelaskan bahwa Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria :

  1. berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;
  2. mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
  3. memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan
  4. memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Sedangkan dalam Pasal 6 Benda Cagar Budaya dapat :

  1. berupa benda alam dan/atau benda buatan manusia yang dimanfaatkan oleh manusia, serta sisa-sisa biota yang dapat dihubungkan dengan kegiatan manusia dan/atau dapat dihubungkan dengan sejarah manusia;
  2. bersifat bergerak atau tidak bergerak; dan
  3. merupakan kesatuan atau kelompok.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

×

Selamat Datang di Sukapura Ngadaun Ngora, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Ada yang Bisa Kami Bantu?

× Bisa Kami Bantu?