Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 mengamanatkan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Atas dasar amanat tersebut, disusunlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari amanat pemajuan kebudayaan nasional Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 (selanjutnya disebut sebagai UU No.5/2017), dinyatakan bahwa pemajuan kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan. Dalam Pelaksanaannya mengacu pada pedoman Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kota Tasikmalaya sesuai Pasal 8 UU No.5/2017.
Ada pun Objek Pemajuan Kebudayaan sesuai Pasal 5 UU No.5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan salah satunya Adat Istiadat yaitu :
- Kebiasaan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya, antara lain, tata kelola lingkungan dan tata cara penyelesaian sengketa.