ABAD 11 M, Abu Abdullah al-Bakri bercerita tentang LAUT HINDI, KERAJAAN MAHARAJA, PULAU-PULAU DI LAUTAN HINDI…dan sebagainya dalam Kitab AL-MASĀLIK WA AL-MAMĀLIK (1058 M) karya
Month: February 2021
‘AJĀ’IBUL HIND
(KISAH-KISAH AJAIB DI DARATAN DAN LAUTAN HINDI) MUQADDIMAH PENTERJEMAH : Bismillah wal hamdulillah. Wassolatu wassalamu ‘ala Rasulillah. Tidak berapa lama dahulu, telah timbul keinginan dalam
Nama Negeri Hindi/Hindia/Hindu (al-Hind) menjadi Nama Agama pada Abad 19 M (Warisan Inggris)
Dalam Encyclopedia of Religion and Ethics vol. 6 ref 699 : *kata Hindu tidak ada disebutkan dalam setiap literatur India, bahkan dalam kitab sucinya sendiri
Bedah Sejarah Kabuyutan & Pusaka Sukapura
Keluarga Besar Sukapura khususnya yang terlibat langsung maupun tidak langsung secara turun temurun dalam pengelolaan peninggalan leluhur Sukapura berupa Kabuyutan dan Pusaka Sukapura, telah mengadakan
Bubuka Gn Kabuyutan Lingga Yoni
Bubuka Gn Kabuyutan Lingga Yoni, Indihyang, Kota Tasikmalaya Indihyang (Hindi-Hyang), Zaman nama Negeri Hindi (al-Hind)[1] Ingat Samudra Hindia, koloni (Daerah/Wilayah penempatan penduduk) antara Hindia –
CAGAR BUDAYA
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 mengamanatkan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
OLAHRAGA TRADISIONAL
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 mengamanatkan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
PERMAINAN RAKYAT
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 mengamanatkan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
SENI TRADISIONAL
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 mengamanatkan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
TEKNOLOGI TRADISIONAL
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 mengamanatkan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai